Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 10 Juni 2026 Selamat datang di situs resmi PT Libratama Group. Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan situs web kami dan pembelian produk atau layanan pemeliharaan industri (termasuk kimia Drathon, produk transmisi daya ABB, dan sistem proteksi kebakaran Hartindo) yang disediakan oleh PT Libratama Group (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan", "Kami"). Dengan mengakses atau menggunakan situs kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan ini. 1. Lingkup Layanan & Produk Perusahaan menyediakan distribusi produk perawatan industri premium, sistem transmisi daya, serta layanan pemeliharaan peralatan teknis untuk sektor industri umum seperti pembangkit listrik, pabrik, pertambangan, dan industri minyak & gas. Detail teknis, spesifikasi, dan biaya produk akan dicantumkan secara resmi dalam dokumen penawaran harga (Quotation), Kontrak Kerjasama (SPK), atau Faktur (Invoice). 2. Hak & Kewajiban Pengguna Pelanggan berkewajiban memberikan informasi spesifikasi kebutuhan industri yang akurat. Kami tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknis yang disebabkan oleh kesalahan informasi atau instruksi yang diberikan oleh Pelanggan. Seluruh transaksi pembayaran wajib diselesaikan sesuai dengan jangka waktu (Term of Payment) yang disepakati bersama. 3. Kekayaan Intelektual Seluruh merek dagang, konten, logo, gambar produk, dan formula kimia (termasuk Drathon, ABB, Hartindo) yang ditampilkan di situs ini adalah milik sah dari PT Libratama Group atau pemberi lisensi resmi. Penggunaan tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hukum. 4. Pembatasan Tanggung Jawab PT Libratama Group berkomitmen menyediakan produk dengan kualitas terbaik (ISO 9001:2015). Namun, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerusakan peralatan, atau kehilangan keuntungan operasional yang disebabkan oleh penggunaan produk yang tidak sesuai dengan pedoman teknis yang dianjurkan (Material Safety Data Sheet / MSDS). 5. Hukum yang Berlaku Syarat & Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang.